Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Bobol ATM, Mantan Karyawan PT SSI di Bekuk Polisi

Kapolda Sulteng,Irjen Pol Syafril Nursal memperlihatkan Babuk Uang hasil pembobolan ATM BRI di RS Anutapura, saat menggelar Pres Release di Mapolda Sulteng,Selasa (28/07/2020). Foto: Yoel-PS

Palu,Portalsulawesi.id- Peristiwa bobolnya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di RS Anutapura Kota Palu pada sabtu (18/07/2020) berhasil diungkap Polisi, dua orang mantan pegawai First line Maintenance PT SSI dibekuk Tim Jatarantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

Aksi kejahatan para pelaku terekam Kamera pengintai CCTV  yang berada di sekitar ATM yang berada di Kompleks Rumah sakit milik pemerintah di jalan Kangkung,Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu,Sulawesi tengah.

Berbekal rekaman CCTV tersebut,Tim bergerak cepat dan  dalam tempo kurang dari 24 jam pelaku sebanyak dua orang berhasil diringkus,hal ini diungkap  Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal saat menggelar Konferensi Pers pada Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 102 juta dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa  pada ATM yang diketahui pelaku dimana lokasi penyimpanan kunci dimaksud.

Saat menggelar Konfrensi Pers, Kapolda Sulteng,Irjen Pol Syafril Nursal yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menerangkan pelaku W (23 th) dan F (18 th) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru Kec, Palu Barat tanpa ada perlawanan.

Menurut Kapolda, Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, dimana tersangka W mendapat bagian Rp 60 juta dan tersangka F mendapat Rp 42 juta. “mereka dua berbagi uang hasil membobol ATM,tersangka W mendapatkan bagian Rp 60 juta,sedangkan kawannya F mendapatkan Rp.42 Juta “ ungkap orang nomor satu di Polda Sulteng ini.

Polisi membidik kedua pelaku dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,keduanya saat ini ditahan di Polda Sulteng.

Penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT.SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.***

Penulis : Yoel Israel