Palu,portalsulawesi.id- Revisi Rencana Tataruang Wilayah Sulteng yang tengah digodok oleh Pemprov Sulteng turut menyisir kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya Paneki ,kawasan hutan disebelah timur kota Palu yang berbatasan dengan wilayah Konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM).
Kebenaran informasi akan dirubahnya status kawasan hutan diwilayah Tahura diakui oleh Kepala UPTD Tahura Poboya-Paneki,Bambang setiawan saat dikonfirmasi portalsulawesi dikantornya ,Kamis (12/03/2020).
Menurut Bambang,Luasan wilayah Tahura yang masuk dalam rencana revisi RTRW sekitar 2000-an hektar,tetapi menurutnya usulan itu adalah usulan pemerintah Kota Palu.
“Kalau luasan kawasan yang diusulkan untuk revisi RTRW itu kami secara detail tidak memiliki data,karena yang usulkan Pemerintah Kota dan yang tangani Dinas Kehutanan Propinsi,kami tidak dilibatkan dalam hal ini ” ungkap Bambang,Kepala UPTD Tahura Poboya Paneki.
Tetapi selaku Kepala UPTD,dirinya mengaku mengetahui rencana perubahan status hutan tersebut,luas bentangan yang akan dialih statuskan itupun diperkirakan dua ribuan hektar.
“Dua ribuan hektar lebih itu yang akan diturunkan status hutannya disana,lokasinya bersebelahan dengan lokasi Konsesi PT CPM” akunya.
Ditegaskan Bambang bahwa dalam pelaksanaan Rencana alih status kawasan hutan tersebut dirinya tidak dilibatkan dikarenakan ditangani oleh Tim Terpadu bentukan Pemprov Sulteng.
“Ada tim terpadu yang menangani masalah itu,kami tidak dilibatkan ” katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah,Nahardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,menurutnya ada sekitar duaribuan hektar lahan hutan dalam kawasan Tahura diusulkan pemerintah Kota Palu untuk diturunkan statusnya.
“Memang benar ada duaribuan hektar hutan dalam kawasan Tahura yang diusulkan Pemkot Palu untuk diturunkan status hutannya,kawasannya yang diusulkan yang sekarang yakni disekitar kawasan Pertambangan Emas ilegal di Poboya” jelas Nahardi kepada portalsulawesi.
Tetapi menurut Nahardi,Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup masih belum mengeluarkan rekomendasi, “belum disetujui,masih dikaji usulan tersebut ” tutupnya.
Luasan Kawasan Tahura Poboya-Paneki saat ini mencapai 7128 Hektar,membentang dari sisi selatan hingga ke utara disebelah timur Kota Palu,dibeberapa kawasan Tahura seperti diwilayah Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu terdapat masyarakat yang mengelola pertambangan emas secara ilegal.
Selain penambang ilegal,di Poboya juga telah beroperasi PT Citra Palu Minerals,anak perusahaan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk.perusahaan ini memiliki Ijin Produksi pertambangan emas dari pemerintah hingga tahun 2050.***
Penulis : Heru









