Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani
News  

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Telah “Dilahirkan” di Muna, Anggaran Minim

La Jamuli Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemerhati Keadilan dan Ham (PEKHAM) Kabupaten Muna usai mengikuti Sosialisai Perda dengan berbagai OPD dan Lembaga Kemasyarakatan, Foto : La Ode Alim

Sultra-Muna, portalsulawesi.id Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Muna bersama yayasan Lambu Ina melakukan sosialisasi berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Koban Kekerasan di Kabupaten Muna, kamis (20 Februari 2020) disalah satu rumah makan di Kota Raha.

Perda bernomor 7 tahun 2019 yang telah diundangkan ini, disahkan pada 18 desember 2019 yang ditanda tangani Bupati Muna LM. Rusman Emba. Walau sudah disahkan dalam mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, diduga bakal menuai hambatan, dengan kurangnya sumber dana dalam implementasinya.

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas P3A Muna Muhammad Iqbal mengatakan, dalam mengelolah anggaran dinas P3A Muna hanya mengelolah sebanyak 0,02 persen dari total anggaran APBD Muna 2020.

Dia menambahkan, untuk mencapai target, baik dari kementrian maupun untuk P2TP2A, harus begini, namun kami tidak diberi impus yang sepadan untuk menjalankan.

Lanjut dia, saat ini P2TP2A anggarannya tidak dimasukan dalam APBD, lembaga ini mandiri dalam melakukan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tidak mungkin bisa menjalankan Perda yang sudah disahkan, konsepnya bagus dalam melindungi perempuan dan anak koban kekerasan, namun dengan anggaran tahun 2020, tidak mungkin kita bisa laksanakan,” kata Iqbal usai sosialisasi Perda, kamis (20/2/2020).

“Dengan disahkannya Perda ini, nantinya akan menjadi usulan ke penguasa anggaran untuk dianggarkan, minimal 0,5 persen dari APBD kedepan, maka bisa kita maksimalkan untuk dijalankan,” terangnya.

Kami berharap, anggaran di dinas P3A Muna harus dinaikan, dan jangan menganggap persoalan kekerasan perempuan dan anak hanya sebelah mata, sebab trennya dari tahun ketahun semakin meningkat, harapnya.

Dia menuturkan, kita memiliki tujuan dalam menjalankan tugas, harus bisa mengurangi dan bisa menangani, dari semua kasus yang masuk dikantor, semua tertangani, walau anggaran yang terbatas.

Dalam kesempatan yang sama La Jamuli Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemerhati Keadilan dan Ham (PEKHAM) Kabupaten Muna menyatakan, kami mengapresiasi lembaga yang kerja dalam pendampingan kekerasan perempuan dan anak, termasuk kami juga ikut andil didalamnya.

Walau Perda sudah disahkan, LBH PEKHAM berharap ada aturan aturan turunannya, seperti Peraturan Bupati, sebagai penjabaran dari pelaksanaan Perda itu, pintanya.

“Sehingga domain penganggaran Pemda, bisa melaksanakan kegiatan yang dimaksud dalam isi Perda itu sendiri,” ungkapnya.

Sang pengacara yang masih berdarah muda menegaskan, Karena sudah di Perdakan, maka ini menjadi program yang prioritas untuk dijalankan, karena penyelesaian korban kekerasan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya lembaga yang konsen mendampingi, akan tetapi Pemda juga harus berada digaris depan.

“Makanya, support anggaran dalam menjalankan program ini, juga harus serius,” katanya.

Masyarakat yang terzolimi dari korban kekerasan perempuan dan anak membutuhkan pelayanan yang baik, tutupnya.

Laporan : La Ode Alim