Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Masalah Air Hujan, Dua Pedagang Pasar Laino Raha di Tahan Polsek Katobu

Kamil dan Ahmad Yani saat di tahan di Polsek Katobu, Foto : Istimewa

Sultra-Muna, portalsulawesi.id Polsek Katobu menahan dua orang pedagang pasar sentral laino raha kabupaten muna akibat saling bertikai. Perselisihan terjadi antara Kamil dan Ahmad Yani sesama warga jalan lumba-lumba terkait air hujan.

Kapolsek Katobu IPTU Darul Aqsa mengatakan, awalnya dari tenda tempat menjual Kamil membasahi jualan milik Ahmad Yani di terminal laino dari air hujan, selanjutnya pada hari senin (3 Februari 2020) sekitar pukul 12.15 wita Murni (istri Ahmad Yani) menelepon via hand phone memberitahukan suaminya Ahmad Yani, bahwa kamil mau tempeleng mulut murni karena air hujan dari tenda murni tertampung di tenda kamil, akibat tenda kamil lebih rendah.

Kemudian kata Darul, Ahmad Yani mengambil badik dari dalam lemari kemudian meninggalkan rumah kos dan menuju tempat menjual istrinya di areal terminal laino.

“Setibanya disana, Ahmad Yani melihat Kamil sedang memegang sebilah pisau berdiri diatas kursi memperbaiki tenda tempat menjualnya, lalu Ahmad Yani mendekatinya sambil berkata bahwa apa maumu sehingga Kamil menjawab bahwa itu air hujan dari tendamu basahi dosku, selanjutnya disambung oleh Murni ( istri Ahmad Yani ) bahwa kamu (kamil) lebih duluan, air tendamu basahi dos dan makaroni jualanku terjatuh akibat kau tarik payung,” jelas mantan Kapolsek Tongkunu Darul, rabu (5/2/2020).

Dia melanjutkan, kemudian terjadi pertengkaran antara Kamil dan Murni ( istri Ahmad Yani ) kemudian Ahmad Yani mencabut badik dari pinggang kanannya dan menunjuk ke arah Kamil (belum lepas dari sarung badik ) sambil berkata bahwa ” apa maumu “.

“Sehingga Kamil berjalan mundur ke arah kios milik Wahid dan mengambil sebatang balok kayu lalu membuang pisau yang dia pegang, selanjutnya Ahmad Yani memungut pisau milik Kamil sambil berjalan kearah Kamil dalam posisi tangan kanan Ahmad Yani menggenggam badik dan tangan kiri genggam pisau dapur milik Kamil,” tambahnya.

Kemudian tutur Darul, Kamil memukulkan kayu tersebut ke arah kepala Ahmad Yani tapi Ahmad Yani menangkis gunakan tangan kiri dan secara spontan Ahmad Yani maju menikam kamil dibagian dada.

“Setelah kejadian tersebut maka Kamil datang ke Polsek Katobu melaporkan kejadian tersebut sehingga personil Polsek Katobu ke TKP di terminal laino dan mengamankan Ahmad Yani di kantor polsek katobu,” ungkapnya.

Berhubung karena kedua belah pihak sama sama luka maka Kapolsek Katobu Darul Aqsa menganjurkan mereka untuk berdamai sebab luka tusukan badik di dada Kamil tidak dalam, akan tetapi Kamil berkeras tidak mau damai sehingga mereka berdua diterima laporannya serta dimintakan pemeriksaan Visum di RSUD raha.

Selanjutnya kedua belah pihak membuat surat pernyatan akan melanjutkan persoalan ke proses hukum, berdasarkan petunjuk dari Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho maka Kapolsek Katobu melakukan penahanan terhadap mereka berdua dengan pertimbangan rawan akan terjadi pengulangan pertikaian antara mereka bila tidak dilakukan penahanan sebab tempat menjual mereka berdampingan di lokasi terminal laino.

Berdasarkan pertimbangan tugas pokok Polri selaku selaku Pembina, Pengayom, dan Pelindung masyarakat maka Kapolres Muna mengarahkan untuk tetap memberikan peluang kepada mereka untuk berdamai dalam jangka waktu maksimal 5 hari penahanan, tapi bila tetap tidak ada perdamaian maka hari ke 6 SPDP akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Raha sebagai tindak lanjut proses penyidikan terhadap mereka berdua, tutupnya.

Laporan : La Ode Alim