Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Warga Tiga Desa di Kabupaten Muna Adukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa di Kejaksaan Negeri Muna, senin (3 Februari 2020).
Ketiga Desa itu datang dengan melakukan Demonstrasi dengan membawah puluhan massa dan menggunakan mobil sound sebagai pengeras suara, berharap Kejasaan negeri Muna mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Aksi massa pertama dilakukan oleh masyarakat Desa Lasunapa kecamatan duruka sekitar pukul 11.00 wita dan aksi kedua, Desa Marobo gabung dengan Desa tapi-tapi kecamatan marobo kabupaten muna sekitar pukul 13.00 wita. Kedua aksi itu diterima baik oleh pelaksana tugas Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan.
Warga yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Lasunapa, yang disampaikan Koordinator lapangan Roman mengatakan, ada beberapa yang menjadi temuan tentang dugaan penyimpangan keuangan Desa lasunapa.
“Dugaan penyimpangan itu antara lain, Dana Desa 2019 senilai Rp. 103.000.000 hasil temuan BPK yang tidak tahu rimbanya, dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 31.097.900 untuk pembayaran pajak ditahun 2018, dugaan pengambilan uang kas Desa oleh ketua BPD dari bendahara senilai Rp. 20.000.000, memeriksa bendahara atas sisa angaran tahun 2017 yang tidak ada dikas Desa,” kata Roman dalam orasinya, senin (3/2/2020).

Terkait masalah Desa Lasunapa, Plt Kejari yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofyan mengungkapkan, kita akan dalami dulu, kasus ini modusnya seperti apa, walau sudah diperiksa oleh BPK, tapi hasilnya belum diketahui, rekomendasi BPK itu apa.
“Kita akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,
Berikan waktu untuk menindak lanjuti,” kata Sofyan.
Dia menuturkan, kita akan melakukan koordinasi dengan APIP Muna terlebih dahulu, bagaimana penilaiannya terkait tuntutan warga Desa Lasunapa.
Dalam aksi yang berbeda, warga Desa marobo yang bergabung dengan Desa tapi-tapi, Jendral Lapangan Sardi mengatakan, masalah pengerjaan Fisik Pamsimas Desa tapi-tapi yang terbengkalai, dimana tidak ada mesin penarik air dan penyambung pipa dirumah warga dengan nilai proyek Pamsimas 2018 sebesar Rp. 314.836.900. Untuk Desa Marobo disinyalir merugikan keuangan negara dalam pembangunan WC/jamban sebanyak 35 unit dengan nilai proyek sebesar Rp. 522.172.500 dengan perunit sebesar Rp. 14.919.214.
Dia menuturkan, bukan hanya itu saja, dana BUMDes desa marobo dan desa tapi-tapi diduga mark up dengan dugaan kerugian senilai kurang lebih 200.000.000, karena melihat realisasi anggaran yang dikucurkan kedua desa itu diduga fiktif.
Lanjutnya, juga anggaran pos kamling di desa marobo yang bersumber dari APBDes 2019 diduga raib.
“Kami berharap kejasaan bisa mengaudit dan mengusut kasus ini sesuai aturan perundang undangan,” harapnya.
Langsung ditanggapi santai oleh Plt Kajari Sofyan, untuk desa tapi-tapi akan ditindak lanjuti dengan turun lapangan untuk melakukan kroscek karena proyeknya Pamsimas 2018 yang berkasnya lagi dipersiapkan, karena warga melapor di Kejati Sultra, makanya suratnya sudah turun di Kejari Muna untuk ditindaklanjuti.
sementara untuk desa marobo, karena masalah dana desa maka kita akan melakukan koordinasi dengan APIP Muna, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim








