Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polres Muna Kembali Ungkap Pengedar Sabu di Awal Tahun 2020

Kasatreskrim Polres Muna,Iptu Hamka saat menggelar jumpa pers terkait keberhasilan polisi mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Hukumnya di gedung Rumah Anti Narkoba Polres Muna ,Selasa (28/01/2020). Foto : Halim_Portalsulawesi biro sultra

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Polres Muna menangkap pengedar narkotika jenis sabu ,pengungkapan kasus Narkotika ini untuk kedua kalinya yang diungkap polisi pada awal tahun 2020.

Kali kedua penangkapan terjadi pada minggu (26/01/2020) di jalan sugimanuru Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten muna di rumah warga yang berada di kamar seorang perempuan berinisial I di lantai dua, Sat Res Narkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap inisial IBR alias BR (31) warga jalan Kartika Kelurahan Sidodadi dan inisial IKH (19) warga jalan Wirabuana Kelurahan Wakorambu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka sementara I masih berstatus saksi.

Kasat Res Narkoba, IPTU Hamka mengatakan, dalam penangkapan, petugas menemukan satu sachet kecil yang didalamnya berisi sembilan sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabhu yang dibuang dari lantai dua rumah warga.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan satu sachet yang didalamnya berisikan dua sachet kristal bening diduga Sabu yang disimpan diatas seng depan jendela kamar.

Selain itu, Hamka mengungkapkan, barang bukti lain yang ditemukan satu buah bong yang terbuat dari botol C-1000 yang telah dipasangkan pipet dan pireks, dua buah pireks kaca, satu sendok takar, satu korek api gas, satu buah penutup botol air mineral yang telah dilubangi warna biru.

Kemudian kata Dia, petugas melakukan penggeledahan dibadan kedua tersangka, dari badan IBL ditemukan uang tunai sebesar Rp. 350.000 dan satu buah telepon genggam merk samsung jenis lipat, sedangkan di badan AKH didapatkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.

Tidak cukup sampai di TKP, petugas langsung menggeledah rumah tersangka, namun hanya menemukan satu buah korek gas, satu buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet berwarnah merah, tuturnya.

“Dari barang bukti sachet yang diduga berisi Sabu disita petugas seberat 2,49 gram,” kata Hamka dalam jumpa persnya di gedung rumah Anti Narkoba Polres Muna, selasa (28/1/2020).

Dia menerangkan, Kedua tersangka mendapatkan barang haram jenis sabu dari bandar yang berinisial URT, untuk dijual kepada pembeli dengan menggunakan sistem tempel.

“URT setelah ditelusuri sudah tidak berada di kediamannya, kemungkinan melarikan diri atau bersembunyi,” kata sang mantan Kapolsek Katobu Hamka.

Akhirnya kedua tersangka diamankan di rutan Polres Muna, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan acaman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutupnya.***

Laporan : La Ode Alim