Palu,portalsulawesi.id- Masyarakat lingkar tambang didua kelurahan dikota Palu yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Palu (KRP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu,Sulteng ,Kamis (16/01/2020), mereka mendesak Para Wakil Rakyat untuk mengambil sikap terhadap perusahaan tambang Galian C diwilayah mereka yang belum membayarkan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan tambang.
Masyarakat Buluri dan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu yang datang ke DPRD Kota Palu didampingi sejumlah lembaga sosial diantaranya LBH Sulteng,LBH Kota Palu,Aliansi Palu Monggaya,Yayasan Tanah Merdeka (YTM),Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP),Serikat Hijau Indonesia (SHI) serta Koalisi Advokat Indonesia (KAI).
Menurut massa Aksi,Perusahaan-perusahaan tambang tersebut sejak tahun 2007 sudah melakukan eksploitasi pasir dan batu. Namun dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban perusahaan belum pernah dibayarkan.
“Padahal kewajiban perusahaan itu tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanamam Modal dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas” jelas Fajar Maulana, koordinator Aksi.

Koalisi Rakyat Palu (KRP) juga mendesak DPRD Kota Palu untuk mencabut Perda No 13 Tahun 2016. KRP menganggap Perda No 13 tahun 2016 sarat kepentingan penguasa dan dianggap sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
“Perda ini dibuat secara tidak profesional dan sarat dengan kepentingan pribadi, bahkan bertentangan dengan undang-undang di atasnya” tegas Ahmar Welang, SH dari LBH Palu, dalam orasinya.
Massa Aksi mendesak DPRD Kota Palu mengambil sikap dengan membentuk Pansus CSR dan mencabut perda No.13 tahun 2016 yang sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Para pemodal pemilik galian C dilingkar teluk Palu khususnya dikelurahan Buluri dan Watusampu selama ini tidak peduli akan kondisi masyarakat sekitar,CSR perusahaan tidak jelas kemana dan siapa yang kelola ” urai Ahmar dalam orasinya.
” Kami masyarakat hanya dapat debunya,sakit ispanya serta dampak lingkungannya, kasihan anak anak kami menghirup polusi dari beroperasinya tambang tanpa jaminan kesehatan oleh perusahaan Galian C disana ” timpal Fajar Maulana,Koordinator Aksi.
Sementara itu,Agus Salim SH mewakili KAI mengatakan alasan didesaknya pencabutan Perda No 13 tahun 2016 karena sarat kepentingan Pemodal daripada melindungi kepentingan masyarakat lokal lingkar tambang dikota Palu.
“Keberadaan perda tersebut hanya menguntungkan pihak perusahaan,tidak pro kepada masyarakat lokal,bahkan dalam perda tersebut sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hanya diberikan tiga sanksi yakni teguran tidak tertulis,teguran tertulis dan pencabutan ijin,padahal seharusnya ada sanksi lebih berat yang harus diterapkan yakni sanksi penutupan perusahaan tersebut ” tegas Agus Salim SH kepada portalsulawesi ditemui disela massa aksi.
Ketua DPRD Kota Palu Ikhsan Kalbi menemui massa aksi di depan gedung DPRD. Ia mengatakan akan segera mengatur waktu untuk mempertemukan warga Buluri dan Watusampu dengan pihak terkait.
Selain menggelar Demo,Koalisi Rakyat Palu akan mendaftarkan gugatan CSR ke Pengadilan Palu, Menurut rencana, 20 januari 2020, warga Buluri dan Watusampu bersama dengan beberapa penasehat hukum akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palu tentang dana CSR yang belum ditunaikan kepada warga di lingkar tambang.***
Penulis : Heru








