Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

LBH Sulteng Soroti Parkir disekitar Bahu Jalan Sekitar Bank Sulteng

Palu,portalsulawesi.id – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH-SULTENG) menyoroti pihak terkait atas pelanggaran nyata yang dilakukan pemilik kendaraan di sekitar Bank Sulteng Kota Palu,Pasalnya kondisi jalan yang padat semakin sempit diakibatkan parkiran kendaraan di bahu Jalan Hasanudin dan Jalan Togean Kota Palu.

Direktur LBH Sulteng,Julianer Aditya Warman SH  melalui Deputinya,Rahman SH mengatakan,parkir dibahu jalan apalagi diareal yang dipasangi tanda Rambu dilarang Parkir adalah sebuah pelanggaran nyata, yang terjadi disekitar Bank Sulteng adalah parkir diarea dilarang parkir dan di tikungan jalan.

Hal ini menurutnya jelas bertentangan dengan Undang undang No 22 Tahun 2009  tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan raya, pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

“banyak masyarakat mengelukan keberadaan mobil yang parkir di sekitar Bank Sulteng itu,kabarnya kebanyakan milik pegawai Bank dan para Nasabahnya,selain membuat jalan semakin sempit juga membuat semberawut lalulintas disekitar tugu nol kota palu itu “ kritiknya seperti yang dikirim via surat elektronik ke redaksi Portalsulawesi.

“Parahnya,kendaraan Parkir dibahu Jalan disekitar Bank Sulteng memenuhi kiri kanan bahu Jalan Hasanudin dan Jalan Togean,bahkan Trotoar dipakai parkir Motor “ tambahnya.

Oleh karena itu,LBH Sulteng meminta pihak yang berwenang untuk dapat melakukan penertiban khususnya penggunaan Badan Jalan serta bahu Jalan untuk tempat Parkir kendaraan. Selain di sekitaran Bank Sulteng dijalan Hasanudin,parkir liar yang memakai badan jalan masih banyak dijumpai di Jalan dalam Kota Palu.

“Kami meminta Dishub Kota Palu bersama Polres Palu untuk menertibkan parkir liar tersebut,apalagi lokasinya ditengah kota dan ada Rambu dilarang parkir,jangan sampai ada anggapan pembiaran oleh pemerintah “ Tegasnya.***

 Sumber : Siaran Pers LBH Sulteng