Sultra-Kendari, portalsulawesi.id- Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) minta Gubernur Ali Mazi dalam mengangkat pejabat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara harus sesuai dengan peraturan perundang undangan dan profesional.
Wakil Direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI Ikhsan Jamal mengatakan dalam pengangkatan pejabat Kepala bidang Yusmin di Dinas ESDMN Propinsi Sultra menyalahi aturan hukum dan tidak profesional.
Dia berpendapat, menurut Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain”.
Dia menambahkan, Surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskan bahwa “Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan”.
“Pada faktanya di lapangan Kami menemukan salah seorang yang berprofesi sebagai Guru dan sedang menjabat sebagai Kabid Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Sultra bernama Yusmin,” Ungkapnya.
Penegasan Pemerintah melalui Men.PAN & RB tersebut, ternyata sama sekali dipandang sebelah mata dan disepelekan oleh Pemerintahan Daerah Sultra, bebernya.
Sebagaimana konstitusi kita telah menetapkan melalui UU, PP dan peraturan pelaksanaan di bidang kepegawaian tidak di taati sama sekali, kemudian tak ada lagi profesionalitas dalam penempatan pegawai pemerintahan, tuturnya.
Artinya bahwa alih tugas dan status tersebut melanggar hukum isi Surat Edaran MENPAN, tegasnya.
Atas kejadian ini, Jamal beranggapan bahwa Gubernur Sultra sangat mencederai amanah konstitusi kita dalam mengatur struktural kepegawaian pemerintahan Sultra yang tidak profesional lagi.
“Olehnya itu, Kami meminta kepada Gubernur Ali Mazi lebih Selektif dalam menempatkan seseorang dalam jabatan dan segera memberhentikan Kabid Pertambangan Dinas ESDM yang notabenenya telah menyalahi aturan tersebut,” kata Jamal kepada portalsulawesi.id, senin (22/4).
Jika Pernyataan Kami tidak di Indahkan maka Kami akan melakukan tindakan hukum dan melaporkan ke instansi terkait yakni OMBUDSMAN RI dan KEMENPAN RB, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim











