Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Dugaan Korupsi pembayaran lewat akhir tahun dan Deposito Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 sudah menetapkan lima orang Ratna Ningsi Cs menjadi tersangka sudah setahun lebih lamanya. Kini delapan orang kontraktor dan Kepala DPPKAD Muna dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pemanggilan delapan orang kontraktor untuk diperiksa penyidikan Kejari Muna sebagai saksi, empat orang dihari Senin (8/10/2018) yaitu Gomberto direktur PT Pembang Sultra, Alaudin Raja Direktur PT Osmo multi lestari, La Dari direktur PT Azizam, Wa Ode Amina direktur CV Azahra.
Untuk keempat orangnya lagi sesuai surat panggilan dijadwalkan, selasa (9/10/2018) guna dimintai keterangan sebagai saksi, yakni La Bani Dirut PT Wakil Sultra, Saleng Dirut CV Jaya Tamang, Ramlin Hamsa Dirut PT Wuna Suskses Mandiri serta Indra Bayu Jafar sebagai Dirut PT Bangun Ekonomi Saurea.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna La Ode Abdul Sofian mengatakan, ke delapan kontraktor diperiksa terkait pembayaran sejumlah proyek yang melewati akhir tahun.
“Ada sekitar 60an paket yang bersumber dari dana DAK 2015 diduga pembayarannya menyebrang akhir tahun, sehingga kedelapan kontraktor dipanggil penyidik untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan,” kata Sofian kepada awak media diruang kerjanya, senin (8/10).
Dia menambahkan, kita akan lihat hasil dari kesimpulan dari penyidikan seperti apa, tunggu saja akhirnya.
“Selain delapan kontraktor yang bakal dipanggil, Kepala DPPKAD Muna Ari Asis juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, untuk memperjelas tentang pembayaran yang berlaku di dinas tersebut, walaupun dahulu dia masih menjabat sebagai Sekwan di DPRD kabupaten Muna,” ungkapnya.
Pengambilan keterangan Ari Asis saat ini, terkait proses dan mekanisme pembayaran uang proyek didinas yang iya jabat sebagai Kepala DPPKAD saat ini yang dananya bersumber dari DAK, terang Sofian.
Menurut Sofian, Penyidik memanggil Kepala DPPKAD Muna Ari Asis, sebab memiliki kapasitas untuk menjelaskan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, kaitanya dengan jabatannya sekarang, walaupun dahulu tidak ada hubungannya dengan jabatannya.

“Dari 60 paket proyek DAK 2015, Anggaran untuk jalan, berkisaran Rp. 90 miliar dengan 50an paket, belum termaksud DAK reguler,” katanya.
“Audit BPKP masih tetap terus berjalan dan belum bisa keluar, BPKP dengan kejaksaan serta KPK saling koordinasi, akan tetapi hasil audit dari BPKP belum keluar untuk menentukan kerugian keuangan negara,” bebernya.
“Kita juga sudah di Supervisi oleh KPK, supaya akan terjadi kesamaan pandangan khususnya perhitungan tentang kerugian keuangan negara,” ucapnya.
KPK memberikan sport dukungan untuk kesuksesan proses penyidikan ini, KPK juga siap membantu dalam hal menenuhi kebutuhan penyidikan yang dibiayai oleh anggaran KPK sendiri, tutupnya.
Reporter: La Ode Alim











