Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Jaga Kamtibmas, Polsek Basidondo Gencar Lakukan Operasi Miras

TOLITOLI , Portal Sulawesi.com  personil Anggota Polsek Basidondo kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli telah melakukan Oprasi Miras dengan menyisir semua Rumah pengolahan  yang di Duga melakukan Aktifitas pengolahan produksi Miras Jenis Cap Tikus  yang semakin marak di produksi di desa labonu kecamatan Basidondo. Yang selama ini tidak terpantau dan tidak di ketahui oleh kepolisian .

Seperti yang di katakan Mantan Kanit  Regident polres Tolitoli, bahwa dalam Giat K2YD. ditemukan Warga yang menjual dan melakukan penyulingan Miras jenis Cap Tikus.

“Di dusun I dan Dusun III Desa Labonu kecamatan Basidondo, saya dan Anggota langsung mendatangi ke rumah warga  yang di duga pemilik penyulingan Miras jenis Cap tikus sekaligus  menyita dan langsung mengamankan jenis  Miras yang akan di pasarkan ke pada pengecer dan konsumen.” Jelas Kapolsek Basidonde IPTU Yunus Tonapa kepada media Portal Sulawesi lewat pesan WhatsApp Rabu (20/06/2018).

Polisi dari Polsek Basidondo saat menyambagi salah satu rumah yang menjadi tempat produksi miras jenis cap tikus  di Desa Labonu (Foto : M. Yusuf)

Lanjut dikatan Kapolsek Basidondo yang di dampingi  Wakapolsek IPDA Netanael   dari hasil Informasi bahwa ada beberapa nama pemilik pengolahan  Miras Jenis Cap Tikus yang sebelumnya sudah sudah di kantongi di antaranya :

“Mereka adalah I Putu Sumerta ( 45 ), Warga Dusun I Desa Labonu, melakukan penjualan dan penyulingan Miras dengan menyuling miras jenis saguer yang di masak  pake panci dan menyambungkan dengan pipa kecil hingga menjadi olahan menjadi miras. Selanjutnya I Made Artayana ( 32 ) Warga Dusun III Desa Labonu melakukan penjualan dan penyulingan Miras jenis Saguer yang di masak menggunakan panci kecil kemudian menyambungkan pipa kecil menjadi olahan menjadi Miras jenis cap tikus, serta Adolfina Warga Dusun III Desa labonu melakukan penjualan Miras jenis cap tikus” imbuhnya

“Setelah semua barang bukti kami sita miras jenis Cap tikus sebanyak 125 Ltr beserta alat pengelohannya langsung di bawah ke Mapolsek Basidondo serta ke tiga pemilik pengelohan miras ini di beri sangsi berupa surat pernyataan untuk  tidak mengulangi lagi dan wajib lapor ke polsek Basi Dondo” Tutup kapolsek Basidondo IPTU Yunus Tonapa.

Reporter : M. Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *