TOLITOLI – Portal Sulawesi.com Jajaran Polres Tolitoli Tim Satnarkoba Polres Tolitoli kembali menangkap 2 orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram di sebuah agen rental Mobil Tujuan Palu – Tolitoli, Rabu, (20/6/2018) pukul 08.20 WITA.
Kedua tersangka di bekuk oleh Tim Gabungan Polres Tolitoli dan Poksek Baolan keduanya merupakan Warga kelurahan Baru kecamatan Baolan kabupaten tolitoli Irwan Abu ( 41 ) Alias tang yang beralamatkan lorong kencana yang berpropesi sebagai Sopir Rental Mobil Tujuan Palu Tolitoli dan Erwin Alias keming ( 37), yang beralamatkan jln Hi Hayun kampun Arab yang berpropesi sebagai Buruh Harian lepas dan pengedar Narkotika jenis Sabu keduanya merupakan warga yang berdomisili di Tolitoli.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) satresnarkoba menyita barang bukti berupa paket dos yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram di dalam mobil rental tujuan palu tolitoli di Area pasar tradisional Susumbolan kelurahan baru.selain menyita satu paket dos ditemujan juga satu lembar bukti pengiriman atas nama mama ika dengan tujuan Ida.
Setibanya di tolitoli SatresNarkoba di bantu polsek Baolan langsung melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket dos yang berisikan pakaian jahit yang berisikan Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi yang di terima Kapolres Tolitoli AKBP M.Iqbal Alqudusy, SH, SIK tetkait dengan Adanya pengiriman Narkotika lewat jalur darat lewat rental mobil
“Saat itu tim satresnarkoba di bantu polsek baolan langsung mencari tau siapa pemilik barang tersebut ” kata Kapolres Tolitoli lewat press liris yang di kirim lewat WhatsApp kepada Media Portal Sulawesi kamis 20/6.2018 pukul 08.20 Wita
Kedua pengedar narkotika tersebut langsung di giring ke Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan , Ini merupakan wujud dan komitmen kita untuk mewujudkan bebasnarkotika 2018 Tutupnya
Reporter : M. Yusuf











