PARIMO – portalsulawesi.id Beredarnya rekaman Kepala Puskesmas Tomini, nampaknya akan berbuntut panjang, hal ini disampaikan langsung oleh Fatma Bakar Idrus selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Tomini Kabupaten Parimo kepada media portalsulawesi.id Minggu (13/05/2018)
“Kepada perekam dan penyebar rekaman tersebut akan saya laporkan ke kepolisian dengan UU ITE” tegas Fatma
Sebelumnya sempat beredar isi rekaman yang sudah di edit dengan memasang foto Kapus Tomini serta tertulis di rekaman tersebut ‘kepala puskesmas tomini (fatma idrus bakar), pernyataan mengancam wartawan’
“saya tidak punya niat untuk mengancam ataupun melakukan hal-hal yang saya anggap itu bodoh, persoalan permohonan rekomendasi untuk pindah dari Bidan PPT itu harus sesuai prosedur, tidak mungkin saya akan melangkahi prosedur tersebut, sehingga saya terkesan diancam dan di desak, seolah-olah saya menghalang-halangi dan memperlambat proses rekomendasi tersebut, dan saya sampai di takut-takuti dengan wartawan, jadi judul rekaman tersebut keliru, itu bukan pernyataan saya untuk mengancam wartawan, tapi itu adalah merupakan sikap saya, dibawah ancaman siapapun, saya tetap patuh pada prosedur, aturan dan perundang-undangan yang ada terkait Alur dan prosedur perolehan rekomendasi pindah antar puskesmas” ungkapnya
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, dr. Revy.J.N. Tilaar saat di hubungi oleh media ini melalui sambungan telepon menyatakan bahwa dirinya membenarkan apa yag dilakukan oleh Kepala Puskesmas Tomini adalah sudah sesuai prosedur
“anggaran PTT daerah sesuai SK Bupati dan kuota Puskesmas Tomini, karena harus merubah SK Bupati dan jatah Puskesmas Tomini, sehingga semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua butuh proses” ungkap dr. Revy. J. N. Tilaar kepada media, Minggu (13/05/2018)
Dihubungi terpisah, Purn. TNI Subroto Potabuga, yang juga sebagai Suami dari Kepala Puskesmas Kecamatan Tomini juga angkat bicara, dia sangat tidak setuju dengan cara-cara Perekam dan Penyebar informasi yang menjatuhkan nama baik istrinya, dan dia mengancam akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, itu kan udah jelas” tutur Purn. TNI Subroto saat mengutip isi dari UU ITE kepada media
Diapun menambahkan, hendaknya dibedakan antara subjek ‘perekam’ dan ‘penyebar’ sama seperti ‘produsen narkoba’ dan ‘pengedar narkoba’. Dia yakin kedua-duanya antar perekam dan penyebar akan kena pasal UU ITE
“Saya sebagai kepala Keluarga akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungan keluarga saya, dan saya adalah orang yang terdepan untuk melindungi mereka sepanjang itu tidak bertentangan dengan UUD, dan saya sendiri tidak akan tinggal diam, dan bersama-sama dengan istri saya akan melaporkan kepada Kepolisian siapa Perekam dan Penyebar informasi ini” tegasnya
Reporter : Yunus











