Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Warga Resah Pemasangan Listrik capai Angka 3,5jt, Anggota DPRD Komisi III Parimo Angkat Bicara

Ilustrasi Pungli Pemasangan Listrik untuk Pelanggan Baru

Parimo – portalsulawesi.id Biaya pemasangan listrik baru kesejumlah rumah warga di Kecataman Tomini, Kecamatan Mepanga dan Kecamatan Lainnya, yang dibebani sebesar Rp 2.500.000 hingga mencapai angka Rp. 3.500.000 setiap rumah, sangat meresahkan warga yang di duga bukan hanya di lakukan oleh 1 atau 2 oknum saja.

Sebagian besar kalangan menilai besarnya biaya tersebut dinilai sudah tidak sangat logis, dan bahkan diduga terjadi peraktek pungutan liar (pungli).

Salah satu masyarakat yang turut menjadi korban praktik pungli oleh calo, Sahidin warga kecamatan mepanga ini mengakui bahwa dirinya dimintakan uang sejumlah Rp.3.500.000 untuk daya 900 VA oleh oknum Sarmun yang dikenal oleh korban berprofesi sebagai salah satu pegawai PLN Rayon Kotaraya.

“saya sebelumnya dimintakan uang 3,3 Juta, setelah meteran saya dipasang, dia minta tambahan lagi 200rb” tutur Sahidin yang sehari – harinya berprofesi sebagai tukang panjat kelapa ini

sementara itu, pengakuan lainnya dari Sam Sambuaga warga desa Supilopong Kecamatan Tomini ini bahwa dirinya juga mengakui telah ikut menjadi korban dari oknum lainnya dengan total kerugian mencapai angka 3,5jt.

“saya sebelumnya di mintakan uang 850rb oleh Nafry, tapi saya genapkan 1jt, selanjutnya sisa 1,5jt pelunasan untuk daya 900 VA, sehingga total yang saya bayarkan adalah 2,5jt, ditambah dengan biaya pembelian kabel, mcb dan lainnya yang berjumlah lebih dari 1jt” tutur Korban yang berprofesi sebagai nelayan ini.

Saat media portalsulawesi.id menghubungi Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Parimo, Yusuf, SP angkat bicara dan mengutuk keras praktik pungli PLN untuk  pemasangan baru yang dilakukan oleh oknum calo PLN kepada masyarakat parimo.

“Kita akan mendalami persoalan ini, dan kami akan tindaklanjuti. Sebab yang menjadi pertanyaan, apa saja yang dibayarkan sehingga total pemasangan listrik mencapai 3,5 juta bahkan lebih, sepengetahuan saya tarif pemasangan listrik dengan daya kecil tidak seperti itu, ini harus segera di usut, karena ini merugikan orang banyak, seharusnya PLN juga segera mengambil tindakan dan memecat oknum seperti ini ” ungkap anggota Komisi III DPRD Parimo, Yusuf SP.

Untuk itu, legislator asal Golkar Komisi III ini mengungkapkan, kekesalannya terkait pungutan liar ini, dia mengakui akan langsung membahas persoalan ini di DPRD jika saja itu tidak sesuai dengan aturan, maka pemberlakukan harga tersebut sudah ilegal dan dapat mengarah ke praktek pungutan liar (Pungli).

“Mereka (PLN), kan sudah dibayar oleh negara, kenapa masih membebani rakyat lagi, seharusnya ada tindakan tegas dari ManagerPLN Rayon Kotaraya kepada oknum calo ini apalagi hal ini dapat menjatuhkan wibawa dan reputasi PLN itu sendiri” tambahnya

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, biaya pemasangan listrik untuk daya tersambung sampai dengan 900 VA hanya 843 ribu rupiah diluar biaya pembelian stroom perdana, materai dan SLO.

Sehingga jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pihak tersebut diatas, maka perbandingannya mencapai 4 kali lipat dengan harga sesuai permen.

Untuk itupula, kami menghimbau kepada warga, bukan hanya didaerah Tomini, Mepanga dan Ongka Malino saja, melainkan didaerah lain di Parigi Moutong, jika memang ada yang dianggap aneh atau melanggar aturan terkait pemasangan daya listrik, silahkan langsung melapor ke DPR dan kami akan tindak lanjuti,” tegas sang Legislator Jempolan Parimo dari Partai Golkar tersebut.

Reporter : Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *