Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polda Sulteng-Koalisi Jurnalis Dukung Kebebasan Pers Berkualitas

Ilham Nusi (Wartawan Radar Sulteng) dan Dansatbrimobda Polda Sulteng Kombes Guruh Arif Darmawan Melakukan Salam Komando Usai menanda Tangani Kesepakatan bersama dengan Koalisi Jurnalis Sulteng,(foto:Istimewa)

PALU Portalsulawesi. Com  – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama Koalisi Jurnalis Dukung Kebebasan Pers, menyatakan dukungan kebebasan pers yang berkualitas dan profesional di Sulteng, sebagai implementasi dari Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dukungan itu disepakati dalam satu pertemuan bersama, Kamis (15/3/2018) pasca dilayangkannya surat permohonan mediasi oleh koalisi jurnalis kepada Kapolda Sulteng, terkait kasus “Pengrusakan alat dan atau data hasil peliputan” oleh anggota Personel Brimobda Polda Sulteng, 6 Maret 2018 lalu, di Mako Brimobda Polda Sulteng.

Dalam pertemuan itu, Polda Sulteng diwakili oleh Kabid Humas AKBP Hery Murwono dan Komandan Satuan Tugas Brimob Polda Sulteng Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan.

Sementara koalisi jurnalis terdiri dari organisasi profesi jurnalis yakni Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Muhammad Iqbal, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng Rahman, ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Palu Rony Sandhi dan Ketua Divisi Advokasi AJI Palu Fauzi Lamboka, serta perwakilan ahli Pers Dewan Pers di Sulteng Rolex Malaha.

Dalam pertemuan itu, beberapa poin yang disepakati yakni kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan pertimbangan Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kemudian profesi jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya mengalami kendala atau hambatan, dilakukan upaya mediasi sebagai tahap awal penyelesaian.

Pihak kepolisian Polda Sulteng dan Koalisi jurnalis sepakat berdamai. (F-ist)

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono berharap kejadian itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang, karena dalam setiap profesi dibutuhkan kearifan masing-masing pihak, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dilapangan.

“Kedepannya kita akan membangun kredibilitas dan profesionalisme dari masing-masing profesi, baik kepolisian maupun insan pers sendiri,” kata Hery.

AKBP Hery berjanji akan melakukan sosialisasi terkait informasi dan aturan-aturan pers kepada satuan-satuan kerja lingkup Polda Sulteng, yang nantinya juga melibatkan organisasi pers di Sulteng.

Kasat Brimob Polda Sulteng, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan kasus tersebut menjadi bahan koreksi dan intropeksi diri untuk hubungan yang lebih baik lagi kedepannya.

“Saya akan melakukan evaluasi, untuk kita lebih mawas diri dan akan kita perbaiki kembali,” kata Guruh.

Bagi Guruh, pihaknya selama ini telah membangun hubungan baik dengan para jurnalis di Sulteng, dan tidak menginginkan, dengan kasus tersebut membuat hubungan silaturahmi yang sudah dibangun menjadi retak.

Kombes Polisi Guruh selaku pribadi dan lembaga juga memohon maaf apabila ada anggota yang melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau menghambat tugas-tugas jurnalis dalam bekerja. Namun, apa yang telah terjadi dalam kasus tersebut, semata-mata karena tugas kesiap-siagaan pengamanan markas, mengantisipasi kelemahan dikarenakan tertimpa musibah kebakaran.

Sementara itu, ahli pers  Dewan Pers di Sulteng Rolex Malaha menegaskan bahwa upaya merampas tanda pengenal dan memerintahkan untuk menghapus hasil liputan jurnalis merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Ini sangat sensitif terhadap pekerjaan wartawan dan pasti itu akan diperjuangkan, sebagai bentuk kemerdekaan pers,” kata Kepala LKBN Antara Biro Sulawesi Tengah itu.

Ahli pers di daerah kata dia, bukan sebagai pengadil atas sengketa pers yang terjadi, tetapi sebatas penengah dengan membantu memberikan informasi dan saran terkait aturan-aturan yang berhubungan dengan pers yang profesional.

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal memberikan apresiasi atas pertemuan mediasi yang dilakukan Bidhumas Polda Sulteng, sebagai langkah maju dalam bentuk rekonsiliasi dan upaya dalam mewujudkan kebebasan pers yang profesional di Sulteng.

Langkah-langkah yang dilakukan AJI Palu kata Iqbal, juga merupakan fungsi literasi media, tanpa mengesampingkan hubungan kedekatan emosional yang telah dibangun selama ini bersama instansi kepolisian.

“Kami harus menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pers,  dapat dilakukan secara elegan dan profesional,” kata Iqbal.

Dia berharap agar kasus seperti itu tidak terulang kembali dan pihaknya juga menyatakan kesediaan membantu institusi kepolisian untuk mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terkait aturan-aturan pers, dimana juga melibatkan ahli pers di daerah.

Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Fauzi Lamboka mengatakan catatan kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir, secara nasional masih didominasi oleh institusi TNI dan Polri.

“Kami bersyukur, di Sulteng, sengketa pers tidak sebanyak daerah lain di Indonesia,” kata Fauzi.

Fauzi berharap dengan adanya kasus tersebut, dapat menjadikan pelajaran bersama, tidak hanya di satuan kerja Brimob Polda Sulteng, tetapi semua satuan kerja lingkup Polda Sulteng dan Polres kabupaten/kota.

“Semoga aturan-aturan tentang pers dan penyelesaian sengketa, bisa disosialisasikan hingga tingkatan personil Polda Sulteng di daerah, yang paling banyak bersentuhan dengan kerja-kerja jurnalistik,” tutup Fauzi.

REDAKTUR :NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *