PALU Portalsulawesi. Com – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola. M.Si sangat mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerjasama APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan Masyarakat. Karena ini merupakan salah satu kerjasama yang ditindaklanjuti dalam Nota kesepahaman antara Kementrian dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kapolri hasil rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat nasional.
Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola, Kapolda Sulteng diwakili Kombes. Pol. Moh. Aris Purnomo selaku Wakapolda Sulteng dan Kajati Sulteng, Sampe Tuah saat menandatangani perjanjian kerjasama APIP dan APH, dalam rangka mewujudkan Sulteng zero korupsi. (foto:nila)
Proses penandatanganan antara ketiga belah pihak berlangsung, Selasa (27/2/2018), bertempat di ruang Pogombo kantor Gubernur Sulteng.
Adapun maksud dari penandatanganan kerjasama ini, kata Gubernur Longki adalah memperjelas batas tanggungjawab antara aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik itu pengaduan yang berindikasi pelanggaran Pidana dan Administrasi.
“Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) karena hal ini sebagai tanggungjawab kita selaku penyelenggara Negara untuk memberikan jaminan perlindungan Hukum bagi masyarakat. Makanya kerjasama ini juga saya tindaklanjuti dengan seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Tengah, Kajari dan Kapolres ditingkat daerah,” Pangkas gubernur Longki yang sangat berharap agar ini dapat dilaksanakan dengan koordinasi yang baik, propesional dan proporsional, penuh integritas sehingga pelayanan publik dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah, juga mengharapkan agar kerjasama ini dapat mewujudkan Sulteng yang bersih dari korupsi. “Akan jauh lebih baik kita melakukan pencegahan korupsi daripada penindakan. Karena dengan memenjarakan orang merupakan langkah terakhir atas pelanggaran korupsi yang dibuat oleh aparat hukum dan pemerintah, “tandas Sampe Tuah.
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Moh. Aris Purnomo juga mengharapkan kerjasama dapat berjalan lebih optimal dalam pelaksanaan penegakan Hukum baik Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata. Dan tak kalah pentingnya, hal ini dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan uang negara. “Polri melakukan penegakan hukum dengan selalu mengedepankan Azas manfaat,”jelas Kombes Pol. Moh. Aris Purnomo mewakili Kapolda Sulteng.
REDAKTUR : NILAWATI










