Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

3,5 Kg Ganja Asal Medan di Gagalkan BNNP Sulteng,7 Tersangka di Bekuk

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen. Pol.Andjar Dewanto saat merilis penangkapan ganja seberat kurang lebih 3,5 kilogram yang dikirim dari Medan dengan tujuan Palu. (foto:nila)

PALU Portalsulawesi. com – Peredaran narkoba di Sulawesi Tengah makin menjadi.  Terbukti belum lama ini,  Tim BNNP Sulteng kembali menangkap sejumlah pengedar narkoba di palu.

Dari keterangan Kepala BNNP Sulteng,  Brigjen.Pol Andjar Dewanto, menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 wita, Tim BNNP Sulteng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CH alias AN yang pada saat itu mengambil paket ganjanya  di kantor jasa pengiriman barang (JNE).

 “sebelumnya tim sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka CH ini,  yang pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, akan mengambil dua (2) bungkus paket ganja di kantor JNE Palu.  Dan pada saat tersangka sudah menerima paket ganja tersebut,  tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka CH . Dari CH ini ada pengembangan bahwa barang  (ganja) itu milik GL dan RG yang beralamat di Jalan Bali. Lalu dari situ tim kemudian melakukan penangkapan terhadap GL dan RG,  yang pada saat itu menunggu CH yang ditugaskan mengambil 2 paket ganja yang dikirim dari Medan di kantor JNE Palu, “ ungkap Andjar, saat melakukan press confrence di Aula kantor BNNP Sulteng, Senin (29/1/2018).

Usai mengamankan ketiga tersangka itu, kemudian dilakukan pengembangan lagi oleh tim BNNP Sulteng. Sehingga ditemukan lagi salah satu pemesan dari dua paket ganja tersebut yaitu yang berinisial RZ.

 “Tersangka RZ ditangkap di rumahnya di jalan Poso Raya,  Perumnas  Silae Palu sedangkan untuk pemesan satu paket ganja lagi itu tersangkanya berinisial HD yang sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Andjar.

Setelah mengamankan empat orang tersangka, pada Sabtu tanggal 20 Januari 2018, pihak BNNP Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap pemilik dari satu paket ganja yang tidak diambil pemiliknya di kantor JNE Palu.

“Pemilik satu paket ganja yang dimaksud berinisial IQ alias BT. IQ ini ditangkap dirumahnya di jalan Samudera I Kota Palu (sesuai dengan alamat yang tercantum di paket ganja itu),” kata Andjar.

Dari IQ ini berkembang lagi bahwa satu paket ganja yang dipesan atas namanya itu adalah merupakan pesanan dari DR yang beralamat di Jalan Munif  Rahman Kota Palu.

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terhadap DR di rumahnya di jalan Munif  Rahman,  saat bersamaan itupula dilakukan penangkapan terhadap SL,  karena pada saat itu SL ini ada di rumah DR dan didalam tas SL ini ditemukan satu paket ganja, “ jelas Andjar sembari mengatakan bahwa pada saat itu tim BNNP Sulteng melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang tersangka yang ditangkap di rumah DR, mereka adalah DR dan SL.

Tampak Kepala BNNP Sulteng,  Brigjen. Pol.Andjar Dewanto saat menginterogasi para tersangka terkait babuk berupa ganja yang dipamerkan melalui JNE. (foto:nila)

Adapun informasi adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Medan dengan tujuan Palu melalui JNE ini,  kata Andjar, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari situlah tim BNNP Sulteng melakukan koordinasi dengan pihak JNE terkait informasi kedatangan barang berupa paket ganja tersebut.

“Dan untuk total berat ketiga paket ganja tersebut bisa diperkirakan ada sekitar 3,5 kg ganja. Dua (2) paket pengiriman  pertama yang ditangkap tanggal 17 Januari 2018, beratnya masing-masing 812 gram dan 943 gram. Sedangkan untuk  yang satu paketnya lag  beratnya 889 gram,” urainya.

Akibat   dari perbuatannya ini,  maka tujuh (7) orang  tersangka ini dipersangkakan telah pelakukan pelanggaran pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ***

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *