Moh.Taufiq,Sekretaris KPU Kabupaten Sigi
PALU Portalsulawesi. Com – Terkait dengan dirumahkannya 11 orang pegawai kontrak di KPU Sigi, pada dasarnya itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Karena ketika masa kontrak kerjanya habis, tentunya akan dilakukan perekrutan kembali terhadap pegawai kontrak. Namun dalam perekrutan ini, apakah pegawai kontrak yang tahun kemarin masih ingin melanjutkan kontrak kerjanya di KPU Sigi ini atau tidak, itu urusan mereka. Dan bukan kewenangan pihak KPU Sigi untuk memperpanjang masa kontrak kerja mereka. Seperti dikatakan oleh Sekretaris KPU Sigi, Moh.Taufiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018).
“Kami berhentikan karena masa kontraknya sudah habis. Dan ini diawal tahun 2018 ini, kami membuka penerimaan pegawai kontrak di KPU Sigi, dan akan dilakukan seleksi secara bertahap melalui prosedur yang berlaku yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Moh.Taufiq.
Menurut Taufiq, Pengangkatan atau pemberhentian pegawai kontrak khusus yang ada di KPU Sigi, kewenangannya ada di Sekretaris KPU Sigi. Dan pemberhentian dilakukan apabila masa kontrak kerjanya sudah habis. Karena didalam aturannya setiap satu tahun terhitung dari Januari-Desember tahun berjalan, itulah masa kerja para pegawai kontrak. Dan didalam masa kerjanya itu selama setahun, pihaknya melakukan evaluasi kinerja terhadap para pegawai kontrak ini. Karena kedepan hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perekrutan ketika ada diantara mantan pegawai kontrak ini mengajukan kembali berkasnya untuk menjadi pegawai kontrak di KPU Sigi.
“Jadi setiap tahun kami melakukan evaluasi terhadap mereka yang 11 orang ini (Pegawai kontrak-red). Karena apa, kami juga tidak ingin ada pegawai yang masuknya malas-malasan, nanti sudah mau gajian atau mau dibayar honornya baru menampakkan wajahnya di kantor. Itu kan perilaku kerja yang tidak baik dan tidak bisa untuk dipertahankan,” tandas Taufiq, yang berharap kedepan untuk kontrak kerja para pegawai kontrak ini akan dilakukan evaluasi kinerja per enam bulan sekali.
Dalam dalam menjalankan tugasnya, para pegawai kontrak ini terikat dengan aturan yang ada di instansi terkait. Makanya itu, perlu yang namanya pembinaan kedisiplinan kerja, mengisi daftar hadir karena mereka juga harus masuk kantor setiap hari secara tepat waktu.
Di KPU Sigi didalam aturannya sebagaimana yang tertuang dalam anggarannya disebutkan sebanyak 9 orang tenaga kontrak yang dibutuhkan. Namun karena ada kebijakan dari instansi terkait sehingga dilakukan penambahan 2 orang tenaga kontrak yang dalam hal ini honornya atau gajinya dibayar sama dengan tenaga kontrak yang 9 orang tadi.
“Karena masa kontraknya berakhir maka semua atau 11 orang pegawai kontrak itu dirumahkan namun mereka berkesempatan untuk mengikuti proses seleksi penerimaan pegawai kontrak yang dibuka kembali oleh KPU Sigi. Berharap ada diantara mereka yang bisa lolos lagi, tetapi dengan tetap berpedoman pada hasil evaluasi kinerja mereka selama setahun kemarin. Mana yang bagus kinerjanya kemarin, akan kita rekrut kembali tetapi mohon maaf bagi mereka yang kinerjanya dinilai kurang baik, tentunya tidak dilakukan perpanjangan lagi,” pungkas Moh.Taufiq.
REDAKTUR : NILAWATI










