Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Maksimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Sistim e-Penyiaran Diera Digitalisasi

 

portalsulawesi.id – KPID Sulteng yang saat ini berada dibawah naungan Dinas Kominfo Sulteng,  kembali mengadakan bimbingan teknis terkait e-penyiaran diera digitalisasi.

Pada kegiatan bimtek kali ini,  diisi oleh pada panelis diantaranya ada Hari Aziz selaku ketua KPID, didampingi Ibrahim Lagandeng selaku Wakil Ketua KPID, Masbait Lesnusa koordinator bidang perizinan. Kegiatan bimtek e-Penyiaran ini berlangsung Selasa (5/12/2017), di hotel Graha Mulia dengan peserta dari seluruh lembaga penyiaran Televisi Swasta Berjaringan, Televisi Kabel dan Radio se Sulawesi Tengah. 

Dalam kegiatan bimtek e- penyiaran, ketua KPID Sulawesi Tengah Hari Aziz menyampaikan tentang regulasi revisi UU No. 32 tentang penyiaran yang sudah memasuki babak final, tinggal menunggu pembahasan pasal tentang era konvergensi digitalisasi penyiaran yang tinggal menunggu waktu. 

Pada kesempatan itupula,  Hari Aziz menyampaikan perlunya pengawasan orang tua yang lebih ketat, karena menurutnya 9 chanel tv nasional saja banyak mempengaruhi moral bangsa. “Bagaimana dengan era digitalisasi 2018. Tentunya perlu pengawasan khusus baik secara eksternal maupun internal,” himbaunya.

Sementara itu,  Masbait Lesnusa selaku Koordinator bidang perizinan di KPID Sulteng juga memaparkan terkait implementasi PP No. 18 tahun 2016 tentang proses perizinan penyelenggaraan penyiaran yang aturannya lebih fleksibel dan tidak memakan waktu lama. Akan tetapi dalam aturan tersebut fungsi dan tugas KPID hanya sebatas melakukan evaluasi dengar pendapat,terkait masalah hal teknis yang sudah menjadi kewenangan kementerian Kominfo hingga pada proses penerbitan izin tetap lembaga penyiaran.

Namun terkait dengan penyelenggaraan bimtek ini, wakil ketua KPID Sulteng, Ibrahim Lagandeng mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir bilamana hendak melakukan pendaftaran bagi seluruh pemohon baru yang ingin mendapatkan izin penyiaran sekarang sudah bisa didaftarkan dengan sistem online/e-penyiaran. Dan percepatan pelayanan perizinan melalui e- penyiaran ini sangat mudah dan lebih terbuka secara umum transparan dan secara real time, serta proses pembayaran izin terintegrasi lagsung secara host to host dengan bank dan dapat meminimalisir terjadinya KKN. 

Secara manual terkait pengawasan proses permohonan, lanjutnya,  lembaga penyiaran itu melakukan banyak koordinasi secara e-penyiaran online dan seluruh lembaga penyiaran dapat langsung mengetahui titik permasalahn birokrasi. Jadi aplikasi sistem e-penyiaran ini merupakan bentuk upaya dari pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan proses permohonan izin penyelenggara penyiaran. 

selain itu aplikasi e-penyiaran berfungsi sebagai fasilitas yang dapat di gunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien.

REDAKTUR :NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *