Parimo – portalsulawesi.id Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong, baru saja usai, salah satu oknum kepala desa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Parigi setelah menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu dan kode etik tahun 2018. Kepala Desa yang menjadi terdakwa adalah Yurdin Lamunte selaku Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano. Kejadian tersebut bermula saat ketika tim dari salah satu paslon menggelar acara open house (Halal bi halal) di kediaman warga setempat, bertepat di Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam acara tersebut dihadiri oleh masyarakat termasuk beberapa kepala desa kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu serta Camat.
Ketika acara sedang berlangsung, terdakwa (yurdin) ikut dalam memberikan sambutannya secara terang-terangan di hadapan masyarakat, yang hak pilih dengan menggunakan pengeras suara (sound), pada intinya terdakwa mengimbau atau mengajak kepada seluruh element masyarakat di dua Kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu, untuk mendukung dan memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati kala itu dengan terang terangan.
Dalam sambutan tersebut, terdakwa mengatakan. “Jadi hari ini saya sampaikan disini, saya ini bukan berkampanye, tapi cuma ini saya di persilahkan memberikan sambutan. Saya mengimbau kepada kita semua, yang ada di dua kecamatan ini, marilah kita sama-sama untuk tetap mendukung Bapak Samsurizal Tombolotutu, karena beliau sudah terbukti bagi kita semua yang ada disini, untuk menjadi Bupati Periode kedua kalinya.
Sebenarnya kata sambutan yang disampaikan oleh terdakwa, tidaklah semestinya dilakukan oleh terdakwa sebagai kepala desa selaku pejabat Pemerintah Desa yang di gaji oleh negara, itu tidak di bolehkan, karena dalam konstetasi politik di Kabupaten Parimo saat itu masih dalam masa tahapan kampanye. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut dinilai tidak menjaga netralitas, seorang pejabat lingkup Pemerintah Desa, dan apa yang dikatakannya itu telah menguntungkan salah satu paslon dan sudah jelas merugikan calon lainnya.
“Pak Camat, MC yang membawakan acara itu, serta Panwascam dibenarkan oleh terdakwa bahwa benar dia dalam acara halal bi halal itu benar telah memberikan sambutan sebagaimana yang ada dalam video rekaman, yang intinya terdakwa ini memberikan sambutan untuk mendukung salah satu paslon,” demikianlah pengakuan terdaakwa dalam persidangan yang digelar pada Senin (23/7/20118).
Selanjutnya, agenda persidangan hari ini (Selasa, 24/7/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kata jaksa penuntut umum JPU, Jadi saksinya dari Palu ahli bahasa mudah-mudahan tidak ada halangan dia bisa hadir,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sudirman. SH. Saat ditemui usai sidang Senin (23/7/2018).a
JPU andi sudirman mengatakan, perbuatan terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 188 Jo 71 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2914 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota, dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara. Tutupnya
CR : Denny
Redaktur : Yunus











