BUOL – Portal Sulawesi.com Polsek Momunu dan Reskrim kembali mengamankan tiga pelaku pencurian Elektronika Di Desa Matinan kecamatan Gadung Kabupaten Buol, Kamis pagi (19/07/18) Sekitar Pukul 08.00 Wita.
Proses penangkapan Pelaku pencurian ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Momunu IPDA Fadli di bantu Kanit Reskrim Polsek Momunu BRIPKA Urfan U. Abd. Azis, S. bersama anggota Unit Reskrim.
Berdasarkan laporan korban yang berinisial SM Warga Desa pajeko kecamatan Momunu Kabupaten Buol Tim Reskrim polsek momunu langsung bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan atas kejadian pencurian yang terjadi Pada Selasa (12/07/18) di Desa Pajeko, Kecamatan Momunu ‘ Ungkap ” IPDA Fadli lewat whAtsAp Preess Liris kepada Portal Sulawesi
Lebih Jauh Kapolsek Momunu Mengatakan Berdasarkan keterangan SM sekitar pukul 07.30 Wita SM yang saat itu akan berangkat menuju kantor dan hendak mengambil tas yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk Apple milik dinas tempat SM bekerja sebagai PNS yang berada di atas meja kerja korban yang berada di ruang tengah dalam rumah SM.
Namun Saat itu SM tidak menemukan beberapa barang miliknya diantaranya 1 (satu) unit Laptop merk Panasonic, 1 (satu) buah Hardisk merk Dell, 1 (satu) buah Hardisk merk WD ML B.S, 1 (satu) buah kabel proyektor merk Apple, 1 (satu) buah tablet merk ADVAN, 1 (satu) buah laser infokus, 3 ( Tiga ) buah Flasdisk.
Adapun para pelaku yang ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatanya KS (30 Tahun) Warga Desa Matinan, Kecamatan Gadung, BG (26 Tahun) Warga Desa Ripubogu, Kecamatan Gadung, DS (34 Tahun) Warga Desa Ripubogu, Kecamatan Gadung.
“Para pelaku pencurian ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku.” Ungkap Kapolsek Momunu.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatanya diamankan di Kantor Polsek Momunu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Tambah Kapolsek.”
Reporter : SYAHAR











