Parimo – portalsulawesi.id Beberapa waktu lalu media sempat di hebohkan oleh pemberitaan terkait biaya pemasangan listik di Wilayah Tomini, Mepanga, Ongka Malino dan kecamatan Lainnya yang dianggap oleh sebagian kalangan tidak wajar, pasalnya biaya pemasangan listrik 900VA ini berbeda – beda antar satu pelanggan dengan pelanggan lainnya yakni berkisar di angka 2,5jt hingga 3,5jt, tidak sedikit juga pelanggan lainnya mencapai diangka 3,8jt untuk 900 VA
Salah satu oknum, Nafri yang pernah di ungkapkan warga kepada media portalsulawesi.id beberapa waktu lalu, saat di konfirmasi, dirinya membantah bahwa dia terlibat dengan kegiatan pungli ini
“Benar saya dibayarkan 2,5jt oleh pelanggan untuk pemasangan 900VA, tapi itu bukan atas permintaan saya, tapi atas kesepakatan antara pelanggan dengan saya, ditawarkan 2,5jt saya pun mengiyakan, ditawarkan artinya saya tidak meminta, pasalnya oknum lainnya sempat mereka keluhkan mematok tarif hingga 3,5jt” tutur Nafri kepada media, Kamis (31/05/2018)
Diapun menambahkan bahwa justru dirinyalah yang menyampaikan ke masyarakat bahwa memang ada oknum yang sengaja menaikkan tarif untuk pemasangan hingga mencapai angka ‘Fantastic’ tersebut, sehingga menciderai pihak – pihak pekerja instalasi PLN lainnya.
“saya akui bahwa kejadian dugaan pungli dengan menaikkan biaya pemasangan yang tidak sesuai ini memang sudah berlangsung lama, tapi itu diluar dari saya, karena saya hanya meminta biaya yang sesuai dari yang ditetapkan oleh pihak PLN” ungkap Nafri
Sementara itu, masyarakat banyak yang meminta akan keseriusan dari pihak kepolisian dan Manager PLN Rayon Kotaraya untuk bertindak tegas kepada oknum yang mengatasnamakan PLN
“ini bisa menciderai kinerja dan nama baik perusahaan serta lembaga dari PT. PLN (Persero), banyak masyarakat yang merasa di rugikan dengan kejadian-kejadian seperti ini, kalau perlu dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Manager PLN, maka kami sebagai pelanggan yang akan jadi saksi terkait kejadian ini, agar lebih jelas siapa yang salah” tutur salah seorang warga
Reporter : Yunus











