Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sepuluh Tahun Jadi Pengedar & Pemakai Shabu,  Pasutri  Berhasil Dibekuk Tim BNN Kota

Kepala BNN Kota Palu,  Sumantri Sudirman saat merilis data terkait penangkapan kedua tersangka pengedar dan pemakai shabu. (foto:nila)

PALU portalsulawesi.id- Tim dari Badan Narkotik Nasional (BNN)  Kota Palu, berhasil menangkap sepasang Pasutri (Pasangan Suami Istri), yakni Amiruddin Amuja alias Unding (47) dan Nurdiana Tangkudung alias Diana (43) yang merupakan pengedar  sekaligus sebagai pemakai narkotik jenis shabu.  Kepala BNN Kota Palu,  Soemantri Sudirman dalam keterangan persnya,  Kamis (8/2/2017), mengatakan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, ditangkap pada saat hendak melakukan pengiriman paket shabu ke Buol. “Jadi tim dari BNN Kota Palu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada saat keduanya hendak mengirim paket shabu ke Buol.  Namun sebelumnya itu anggota kami sudah memantau gerak gerik terhadap kedua tersangka ini dan itu atas informasi dari masyarakat sekitar yang selama ini resah karena ulah kedua pelaku ini yang sudah seringkali mengedarkan shabu kepada para tetangganya. Hingga pada akhirnya keduanya pun berhasil ditangkap tangan saat beserta barang bukti, “ ungkap Sumantri Sudirman. 

Dalam aksi penangkapan itu,  kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dimana pada saat itu, tepatnya pada 25 Januari 2018, sekitar pukul 08.00 wita, keduanya sedang mengantarkan paket kiriman shabu di agen mobil rental “tunas baru” di jalan Onta. 

Paket shabu dibungkus dengan sedemikian rupa didalam sebuah dos torabika . Tetapi sebelumnya itu paket shabu golongan I ini diisi dalam 13 kemasan plastik klip bening lalu dibungkus kain berlapis lapis dan ditindis dengan kepingan tehel kemudian diisi dalam dos,  dilakban dengan rapi dan siap kirim. “berat shabu diperkirakan 13,26 gram tapi sudah dibagi-bagi dalam 13 klip plastik,” kata Sumantri. 

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, tim kemudian membawa kedua pelaku ke rumahnya dan sisanya dilakukan penggerebekan lagi. “saat penggerebekan dirumah kedua pelaku ini,  tim BNN Kota Palu berhasil menemukan sebuab dompet perempuan berwarna coklat. Didalamnya juga terdapat shabu yang siap edar dan sebagian untjk dikonsumsi oleh kedua pelaku yang nota bene selain pengedar, keduanya adalah pemakai,” jelasnya lagi. 

Selain itu juga dirumah tersangka ditemukan beberapa alat yang menjadi barang bukti pendukung dalam melakukan aktivitas bisnis shabu ini oleh kedua tersangka yaitu 1 unit timbangan digital, 1 buah kaca pireks,  1 buah korek api gas,  1 buah gunting,  1 kartu ATM BNI Syariah,  1 unit HP Iphone warna hitam,  1 unit HP Samsung Duos Warna putih,  1 unit HP samsung FM radio warna hitam,  1 Unit HP Nokia 3310 warna hitam, 2 pak plastik klip bening, 4 sendok shabu yang terbuat dari pipet dan 1 buah buku tabungan BNI Syariah dengan No rek. 0379317155 atas naa Herfin Idrus. 

Akibat perbuatannya,  kedua tersangka dikenai saksi atas pelanggaran pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2,pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1, dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara dan paling rendah 7 tahun penjara.  

Dan saat ini kedua tersangka dititip sementara di rumah tahanan milik BNN Provinsi sembari menunggu proses lanjutan. 

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *