Palu, Portalsulawesi. Id- Kepolisian Resor Kota Palu dibawah komando Komisaris Besar Polisi Barliansyah SIK, MH dalam kurun waktu sebulan yakni pertamggal 1 Juni hingga 1 Juli 2024 berhasil menangkap dan mengamankan puluhan tersangka pelaku kejahatan dikota Palu, mereka dibekuk dibeberapa tempat berbeda.
Hal ini terungkap saat Satreskrim Polresta Palu menggelar konfrensi Pers terkait hal tersebut, dihadapan para wartawan yang hadir ditampilkan para tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Para tersangka yang ditangkap oleh unit Jatanras Polresta Palu berjumlah 20 tersangka, dengan 18 laporan polisi terdiri kasus curanmor, pembongkaran rumah, pencurian biasa, penadah dan geng motor.
Kapolresta Palu,Kombes Pol Barliansyah SIK,MH melalui Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polresta Palu, IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan menuturkan, kasus curanmor dengan 9 tersangka dengan inisial AS,DS, A,AD, YA, MF,AS, FF, RR. Salah seorang tersangka yang ditangkap mengaku telah beraksi di 21 TKP.
” Untuk tersangka AD, melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara,”katanya.Kamis (01/08/2024).
Ia mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Masih menurut Kanit Jatarantas Polresta Palu, tim Jatarantas berhasil. Mengungkap kasus pembongkaran rumah dengan 5 tersangka masing-masing inisial CAG,EM,MR, AH,FT, semuanya dikenakan pasal 363 ayat (1), (2),(3),Jo 65 KUHP.
Hampir sama dengan tersangka Curanmor AD, tersangka AH telah melakukan aksinya di 25 TKP.
“Tersangka AH dengan 25 TKP,”katanya.
Lebih lanjut kata dia, kasus pencurian biasa dan penadah masing-masing dengan 2 tersangka, inisial IA dan A masing-masing, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Dan tersangka penadah masing-masing inisial FH dan AAI.
Sedangkan kasus geng motor kata dia, dengan dua tersangka masing-masing RF dan FJ disangkakan pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Keduanya pernah ditangkap saat mau tawuran dengan geng motor lain,”katanya.
Untuk geng motor ujar dia, Kapolresta Palu memberikan atensi bagi anak dibawah umur membawa senjata tajam di proses hukum atau penegakkan hukum, sebagai efek jera. ***
Pewarta : Aditya
Editor : Heru









