Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tiga Tahun di Lidik , Kasus TTG Donggala Bolak Balik Polda-Kejati Sulteng

Aktivis Anti Korupsi ,Aceng Lahay (kiri), Bupati Donggala Kasman Lassa dan Mardiana (Tengah) Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari (Kanan). Dokumentasi: Portalsulawesi

Palu,Portalsulawesi.Id –Penanganan Kasus  dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 di Kabupaten Donggala menarik untuk diikuti, pasalnya penyelidikan dan penyidikan kasus ini termasuk rumit dan memakan waktu cukup lama. Kasus yang ditangani Penyidik Polda Sulteng ini diduga Merugikan negara lebih dari Rp 1.8 Milyar.

Uniknya ,  berkas perkaranya yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 21 Mei 2024 silam sempat dikembalikan Jaksa untuk memenuhi beberapa petunjuk ( P.19). Penyidikan kasus ini sempat molor karena penyidik menanti hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap kerugian negara dalam kasus ini, kasus ini sendiri menyeret banyak pihak menjadi terperiksa.

Mereka yang terperiksa diantaranya puluhan kepala desa , ASN, Vendor ,Jaksa ,Polisi bahkan Bupati Donggala kala itu, Kasman Lassa. Aliran dana TTG santer diduga menetes ke rekening Mantan Oknum Jaksa,Polisi bahkan Pejabat utama di Donggala , hal ini diungkapkan salah satu tersangka utama yang statusnya telah menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan Website Desa yakni Direktur CV MMP yakni M.

Dalam rilis resmi yang diterima media ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng , Jumat (21/06/2024).

Menurut Sugeng, Perkembangan kasus TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

Sayangnya, Polisi tidak menjelaskan apakah dalam kasus ini akan ada tersangka lain selain DL dan M. Padahal ,dari sejumlah rekaman video dan percakapan terkait TTG, tersangka M selaku Direktur CV MMP kerap mengatakan keterlibatan Mantan Bupati Donggala dan Sejumlah Pejabat Kejaksaan dan Polri yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi baik dalam kasus pengadaan Website Desa ataupun Kasus Pengadaan peralatan pada program Tehnologi Tepat Guna ( TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 silam.

Sementara itu, penggiat hukum yang juga aktifis anti korupsi , Aceng Lahay mengatakan bahwa penyidik seharusnya jangan tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat atau oknum penegak hukum.

” Penyidik harus objektif dan jangan pakai metode belah bambu, ada yang ditahan dan ditetapkan tersangka,ada yang dilepas dan hanya dijadikan saksi,padahal mereka itu justru diduga kuat adalah aktor intelektualnya dalam kasus tersebut ” ujar Aceng Lahay kepada media ini saat dimintai pendapatnya.

” Pantasan saja berkasnya bolak balik dari Polda Ke Kejati,balik lagi ke Polda, karena pastinya ada yang belum terpenuhi oleh penyidik , apakah Penyidik Polda Sulteng berani tetapkan pejabat yang disebutkan Direktur CV MMP sebagai tersangka? Mana berani…” Sindirnya.*** 

Pewarta : Heru