Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dalam kunjungan kerjanya disambut pertemuan tatap muka dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna di rumah jabatan Bupati Muna Galampano Kantolalo, selasa (5 Maret 2019).
Pertemuan tatap muka dengan Kajati Sultra, dirangkaikan dengan ramah tamah dihadiri oleh Bupati Muna LM Rusman, Wabup Malik Ditu, Sekda Nurdin Pamone, Forkopimda, Pejabat SKPD, dan Kepala kepala Desa.
Bupati Muna LM Rusman Emba dalam pertemuan tatap muka dengan Kajati Sultra mengungkapkan, dalam melangsungkan pembangunan kami sering merasa kebingungan diakibatkan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, akan tetapi kita banyak terbantu dengan Kejari Muna yang sering meberikan pendapat.
“Ternyata regulasi setiap saat berubah dan disisi lain sumber daya manusia kita terbatas, sehingga tentu kami berharap, harmonisasi dan sinergitas dengan Kejari Muna,” kata Rusman dalam sambutannya, selasa (5/3).
Perlu juga Kajati Sultra ketahui bahwa, APBD Muna itu sekitar 1,1 triliun dan postur untuk belanja pegawai sekitar 700 miliar, tambahnya.
“Walau dengan dana terbatas, kita tetap terus membangun Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kajati Sultra Mudim Aristo mengucapkan terima kasih atas sambutan Bupati Muna dan rombongan yang begitu antusias menjemput kami dari pelabuhan kapal feri tampo sampai dengan kedatangan kami ke tempat pertemuan tatap muka dan ramahtamah di gedung galampano.
Mudim sebagai orang nomor satu di Kejati Sultra mengatakan, dalam tugas kami sebagai penegakan hukum, kita perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Sultra, Pemda Muna, Forkopimda, SKPD, pengadilan dan Kepolisian.
“Mengapa kita harus bersinergi, karena kita sadar tak mungkin Kejaksaan dalam penegakan hukum bisa menjangkau semua daerah, diakibatkan anggota yang terbatas,” jelasnya.
“Kita akan melakukan tugas sebagai subyek penegakan hukum sesuai dengan wilayah kerja yang sudah diamatkan, dimana setiap kabupaten dan propinsi pasti ada kejaksaannya sebagai kewajiban petugas kejaksaan untuk membangun wilayahnya,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada pejabat yang ikut pertemuan tatap muka dan ramah tamah, bahwa tugas pokok Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum, Namun disamping itu, banyak tugas lain yang diamatkan undang undang seperti, keamanan masyarakat, bidan perdata dan administrasi negara, juga sebagai pengacara negara, bidang ipsus, pembinaan rohani untuk bersosialisasi terhadap masyarakat.
“Berkaitan dengan Dana Desa yang dana semakin besar, kita ditugaskan untuk mengawal dan peruntukannya sesuai dengan fungsinya, bukan hanya di Muna tapi tugas kami di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Mudim berharap Pemerintah Desa, SKPD dan Bupati Muna bisa bersinergi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muna dalam mengelolah Dana Desa yang begitu besar
Bila dalam melakulan pembangunan ada keraguan raguan, silahkan konsultasikan ke Kajari Muna, begitu juga dengan masalah Perdata dan administrasi negara kami pihak kejaksaan siap membantu, baik dalam bentuk konsultasi ataupun gugatan yang terjadi, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim











