Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

MUI Parimo Keluarkan Fatwa Mubah Perbolehkan Imunisasi Vaksin MR

Ketua MUI Parigi Moutong KH. Muhammad Qasim Abdul Majid saat menyampaikan Fatwa terkait Pemberian Vaksin Measles Rubela (MR) dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Wilayah Puskesmas Parigi (Foto : Istimewa)

Parimo – portalsulawesi.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong akhirnya memperbolehkan pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan dan hukumnya mubah bagi anak-anak di Kabupaten Parigi Moutong setelah diterbitkannya fatwa MUI No. 33 tahun 2018.

Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Parigi Moutong KH. Muhammad Qasim Abdul Majid, saat acara pertemuan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Tingkat Puskesmas Parigi, di Hotel Ekonomi, Kamis (30/8/2018).

“Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena di situ ada unsur darurat secara syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah,” katanya.

Menurutnya, dengan diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, maka semua Kader Kesehatan di Puskesmas seluruh Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi wilayahnya.

“Prinsipnya MUI mendukung program imunisasi karena program ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit, dan umat,” kata KH. Muhammad Qasim Abdul Majidlagi.

Sehingga, sebut dia masalah vaksin MR yang sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI no 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin produk Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah alias boleh.

“Saya kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI no 33 tahun 2018,” tegas KH. Muhammad Qasim Abdul Majid.

Namun seiring pencanangan beredar postingan di media sosial dimana MUI menyatakan vaksin MR tidak halal karena mengandung babi. Sehingga hal ini berakibat polemik di sebagian kalangan masyarakat Kabupaten menolak untuk divaksin.

Reporter : Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *