TOLITOLI – portalsulawesi.id Polres Tolitoli telah berhasil membongkar dan mengungkap modus operandi motif penculikan yang dilakukan dukun sakti bernama Tete Jago (83) terhadap wanita berinisial H (28). Modusnya adalah Tete Jago hanya ingin melampiaskan Nafsu bejatnya saja kepada korban yang berinisial H.
“Modusnya hanya pelampiasan Nafsu atau persetubuhan di bawah umur,” Ucap Kapolres Tolitoli AKBP.M.IQBAL ALQUDDUSY.SH,SIK
“Korban disetubuhi sejak tahun 2003, saat masih umur 13 tahun. Modus tersangka adalah mensugesti korban H dengan sebuah foto pria yang diberi nama Amrin,” Ucap kapolres.
Di jelaskan kapolres tolitoli kalau korban H Diketahui diculik sejak usia 13 tahun an Pada saat pelaku hendak menyetubui korban pelaku Tete Jago ini menunjukan foto pria yang disebut Amrin kepada korban yang inisial H. Tete Jago mengatakan kepada H bahwa Amrin adalah jin yang akan merasuki ke tubuhnya, saat diterangkan Kapolres Tolitoli AKBP M.IQBAL ALQUDDUSY.SH,SIK di ruang press Liris Polres Tolitoli, Senin (6/8/2018) pukul 15.00 wita

Korban ditemukan di sela bebatuan besar di dekat rumah dukun bernama tete Jago Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Minggu (5/8/2018). Menurut keluarga korban bahwa 2003 silam, keluarga pernah membawa H untuk berobat alternatif ke tete jago.
Lanjutnya bahwa pelaku mengatakan kalau Amrin itu adalah jin yang akan masuk ke tubuh pelaku dan pelaku mengakui di hadapan polisi bahwa Amrin itu ya dirinya sendiri.
Lebih jauh Kapolres Tolitoli menegaskan kalau Tete Jago dikenai Pasal 76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi tete Jago adalah 15 tahun penjara.
Reporter : M. Yusuf











