Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pengedar Sabu Asal Raha dibekuk Sat Resnarkoba Polres Muna

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap pengedar sabu di jalan pelangkuta Kelurahan raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, rabu (25 Juli 2018).

AKP Muhammad Ogen Sairi di Polres Muna
AKP Muhammad Ogen Sairi di Polres Muna
AKP Muhammad Ogen Sairi di Polres Muna (foto: Halim)

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga melalui Kasat Narkoba  AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan kami telah menangkap Muhammad Riswan alis Aco (28) warga jalan lumba-lumba Kelurahan Laiworu karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabhu.

“Aco membawa satu sacshet berisi kristal bening di duga shabu yang disimpan dipembungkus rokok sampoerna dan setelah dilakukan penimbangan total berat bruto barang bukti sabhu seberat 1 gram,” kata Ogen kepada portalsulawesi.id, kamis (26/7).

Dia menjelaskan, pada rabu (25  Juli  2018) sekitar pukul 11.45 wita Personil Sat Resnarkoba Polres Muna telah menangkap Aco, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika bertempat di jalan Paelangkuta kelurahan raha III.

Kronologis kejadianya, pada saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Muna menemukan langsung terlapor, kemudian pelaku kedapatan menyimpan 1 (satu) paket ukuran kecil butiran kristal bening di duga shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Sampoerna, lanjutnya

“Pelaku dan barang bukti di amankan petugas Sat Resnarkoba di Polres Muna untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkap ogen.

Atas perbutannya pelaku diancam dengan pasal 112 (1) Sub sider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.***

Laporan : La Ode Alim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *