Donggala,Portalsulawesi.Id – Kemampuan Keuangan Kabupaten Donggala tengah dihadapkan dengan kondisi yang sedang tidak baik baik saja, salah satunya dampak dari kewajiban daerah untuk membayar gaji ribuan PPPK yang saat ini telah resmi diangkat oleh Pemerintah.
Dibawah kepemimpinan Vera Elena Laruni- Taufik M.Burhan, pemkab Donggala menerima tanggungjawab untuk mengakomodir gaji 2.055 PPPK ,termasuk yang diangkat tahun 2022.
Masalah ini disampaikan Bupati Donggala ,Vera Elena Laruni saat sambutan dikegiatan refleksi 100 hari kerja Vera- Taufik yang di inisiasi oleh Dinas Perikanan Donggala, Desa Labean ,Rabu (30/04/2025).
Menurut Bupati, pengangkatan ribuan PPPK oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, alokasi anggaran tahun 2025 yang kisarannya hanya mencapai Rp.81 miliar diprediksikan hanya dapat dapat bertahan untuk enam bulan.
Itupun hanya untuk membayar gaji 700 orang PPPK ,diluar gaji PPPK tahun 2022.
Pemkab Donggala terus berupaya mencarikan solusi, termasuk konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri. Dari hasil bedah APBD Donggala di Kementrian Dalam Negeri hanya mampu mengcover 700 orang tenaga PPPK untuk dibayarkan gajinya.
“Jika dipaksakan membayar gaji PPK tahap satu tahun 2024, daerah ini akan kolaps,” kata Vera Laruni.
Oleh sebab itu lanjut Vera, Pemkab mencari solusinya, salah satu alternatif pembayaran gaji PPPK seperti status tenaga honorer.
Diungkap pula oleh Bupati Donggala Vera Laruni bahwa saat konsultasi pada Kemendageri dan BKN sempat mempertanyakan banyaknya usulan tenaga PPPK yang tidak disesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini kesalahan dari pemerintahan sebelumnya yang mengangkat atau mengusul tenaga PPPK tidak disesuaiakan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Vera Laruni menyampaikan bahwa seandainya gaji PPPK dibayarkan sepenuhnya, maka 300 ribu rakyat Donggala tidak bisa menikmati pembangunan, karena anggaran hanya terserap untuk pembayaran gaji PPPK.
Sebelumya, Pemkab Donggala meminta KemenPAN-RB untuk menunda seleksi tahap II PPPK TA 2025 karena jumlah ASN dan honorer yang sudah melebihi kebutuhan daerah serta masalah kemampuan keuangan daerah.
KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyatakan dukunganya dengan upaya yang dilakukan Pemkab Donggala tersebut.
KemenPAN-RB juga menekankan pentingnya memperhatikan Permenpan nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dalam proses rekrutmen ke depan.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan penggajian PPPK. ***
Pewarta : Basrudin









