Palu, Portal Sulawesi. Id- Tujuh Anggota Polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Moh. Mugni pada 13 November 2023 silam akhirnya diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) , hal ini diungkapkan tim LBH Sulteng selalu kuasa hukum Keluarga Almarhum Mugni usai mengikuti Sidang Etik di Polda Sulteng .
Ditemui di Kantor LBH Sulteng, orang tua Almarhum Moh. Mugni yakni Yusran(53) dan ibu Nuraiman ( 53) menyatakan lega usai mendengar putusan PTDH dalam sidang Etik yang dilakukan secara tertutup di Polda Sulteng, Selasa (18/02/2025).
Tetapi, Yusran selaku ayah dari Korban Almarhum Mugni berharap Polda Sulteng juga memeriksa dan menyidangkan oknum polisi yang sejak awal ada dalam laporan polisi pasca Mugni tewas.
” Keputusan sidang etik yang menetapkan 7 oknum polisi di PTDH kami sambut baik, tetapi kami berharap masih ada beberapa orang oknum perwira polisi yang terlibat langsung dalam tewasnya Mugni tidak diproses, mereka itu adalah komandan dari ketujuh polisi yang telah diputus PTDH tersebut ” Ungkap Yusran didampingi para pengacara LBH Sulteng.
Masih menurut Yusran, pada laporan polisi awal saat Mugni tewas, dirinya melaporkan Polisi atas nama Dito dan Harahap yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian anaknya.
” Ada nama Dito yang menjabat selaku komandan dari regu yang menangani Kasusnya Mugni kala itu, tetapi belakangan nama Dito itu hilang dari proses pemeriksaan dan sidang kode etik polri, seharusnya ada 10 orang polisi yang terlibat langsung ” Ungkap Yusran.

Semantara itu, Direktur LBH Sulteng , Julianer SH mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus kematian Mugni ini hingga tuntas. ” Langkah Polda Sulteng kami apresiasi, tetapi kami juga berharap semua anggota yang terlibat juga diproses seperti yang lainnya, tidak ada pengecualian ” Ujar Julianer.
Masih menurut Julianer, dengan keputusan PTDH para pelaku kekerasan yang mengakibatkan Mugni tewas harusnya juga dikenakan kepada para perwira yang membawahi langsung tim Jatarantas dari Dirkrimum Polda Sulteng saat tewasnya Mugni.
” Polda Sulteng harus proses semuanya, karena dalam catatan kami ada 10 Polisi yang diduga kuat terlibat ” Ujar Julianer, Selasa (18/02/2025).
Belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan pihak Polda Sulteng terkait hasil sidang etik para terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Moh. Mugni, konfirmasi yang dikirim ke Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono belum dibalas hingga berita ini tayang. ***
Pewarta : Heru









