Tolitoli,Portalsulawesi – Kapolres Tolitoli , AKBP Bambang Herkamto ,SH memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dua personil Polri dihalaman Mapolres Tolitoli, Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 08.00 wita.
Dua personil yang dipecat tersebut telah melalui serangkaian tahapan dan terbukti melanggar kode etik Polri ,sehingga diputuskan untuk memberhentikan keduanya dari dinas Kepolisian secara permanen.
Upacara PTDH tersebut di ikuti pejabat utama di Polres Tolitoli ,ASN dilingkup Polres Tolitoli serta sejumlah personil Polri di Polres Tolitoli. Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni BRIPKA Justang dan Briptu Irmawati Sari
Dalam arahanya Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H , menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.
“Upacara ini diadakan yang kita ketahui bersama bahwa pemberhentian dengan tidak hormat tersebut tidak datang tiba-tiba, tidak pada saat anggota melaksanakan kesalahan langsung dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, kita semua mengetahui menyadari bahwa semua personel bukannya 2 orang ini bahkan mungkin personel-personel yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat pasti melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun peraturan tentang pelaksanaan tidak kurang dari 1 tidak pasti lebih dari satu dan proses untuk pengambilan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat bisa dilakukan melalui proses yang cukup panjang baik pada kesalahan pertama dilakukan pembinaan kemudian dilakukan sidang disiplin bahkan ada juga sidang kode etik kemudian yang bersangkutan melanggar lagi peraturan baik melakukan pelanggaran dengan pelanggaran yang sama ataupun berbeda ” Ungkap AKBP Bambang Herkamto, S.H.
Lanjutnya, hari ini sudah melalui proses yang panjang. namun seperti yang sudah sering saya lakukan, Saya sampaikan ada beberapa dari Kita ini kurang menyadari bahwa keberuntungan kita itu tidak selamanya ada yang ini yang selalu saya sampaikan dan ingatkan kepada kita semua agar peristiwa ini tidak terjadi pada diri kita. Anggota yang diberikan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat bukan korban namun adalah pelaku yang harus menerima konsekuensi dari perbuatan yang dia lakukan dan saya berharap pengalaman ini tidak terjadi pada diri kita,” ucapnya.
AKBP Bambang Herkamto, S.H.juga berpesan agar para anggota jangan sampai melakukan pelanggaran , karena itu merupakan tanggung jawabnya sebagai salah satu pimpinan. ” saya menganggap orang tua dari rekan-rekan semua kalau pun dari kita saat ini sedang bermasalah kami akan berusaha untuk memberikan kesempatan namun keputusan bukan di kami oleh karena itu bantu kami untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun juga. “ ujarnya.
Kapolres menekankan pentingnya Introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih matang.
” Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Upacara PTDH ini tidak dihadiri kedua mantan anggota Polri tersebut, kehadiran keduanya hanya diwakilkan dengan Potret yang bersangkutan dengan pakaian PDH Polri. selanjutnya, Kapolres selaku Irup melakukan pencoretan foto keduanya sebagai simbol bahwa keduanya bukan lagi sebagai Anggota Polri dan resmi dipecat.***
Pewarta : Gidion. S.Horomang
Editor. : Heru









