Palu,Portalsulawesi.Id- Ketua Perhimpunan Studi Sosial Advokasi dan Hak Asasi Manusia (Pusdisos- HAM), Supardi Musrip menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga – Tinombo milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng bertempat di desa Tibu, kecamatan Tinombo tersebut.
Pasalnya, pengambilan material pasir, batu dan tanah timbunan proyek itu berasal dari tiga lokasi berbeda yang disinyalir melanggar aturan dikarenakan belum memiliki ijin.
Berdasarkan kajian Pusdisos- HAM, bahwa PT WRK merupakan perusahaan dibidang konstruksi bangunan. Seharusnya dalam kebutuhan material timbunan, pihak rekanan mengambil material dari perusahaan yang memiliki izin pengelolaan pertambangan galian c. Sehingga, proyek milik pemerintah yang menggunakan uang Negara tersebut dibelanjakan pada kebutuhan proyek pekerjaan yang legal.
“Apa yang dilakukan PT WRK mengambil material pasir, batu amor untuk timbunan yang berada di dua lokasi DAS, dan dilokasi perkebunan warga pegunungan desa Tibu tersebut sangat kuat dugaan pelanggaran hukum. Apalagi itu anggaran proyek Miliaran rupiah bersumber dari APBN, jangan sampai dipakai untuk belanja material yang illegal,” Tutur Supardi.
Ketua Pusdisos-HAM, Supardi menuturkan, terdapat sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, diantaranya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup harus memiliki dokumen keputusan kelayakan lingkungan baik itu dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), atau rekomendasi tentang Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Dalam UU itu, kembali diperjelas lagi pada pasal 1 ayat (35) menyebutkan, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
“Dipertegas lagi dalam pasal 36 ayat (1) bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Jadi sangat jelas bahwa bahwa perusahaan yang mengambil material baik batu, maupun tanah timbunan di pegunungan Desa Tibu itu harus memiliki izin. Kami duga kuat PT WRK itu tidak memiliki perizinan itu, sebab mereka perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, bukan pertambangan galian c,” Jelas Supardi, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009.
Menurut Ketua Pusdisos-HAM, segala kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas galian c wajib memiliki perizin dari pemeritah setelah mendapat rekomendasi kelayakan dari instansi teknis terkait. Sebab, kata dia, itu semua telah diatur. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan kelima atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pada Pasal 3 Ayat (1) Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK. Pada ayat (2) menyebutkan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK.
Dipertegas dalam Pasal 4 bahwa Untuk memperoleh IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan financial.
Masih seputar pelanggaran, Menurut Supardi, jika merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Taahun 2009 yang juga mempertegas bahwa segala sesuatu aktivitas pertambangan wajib memiliki zin Usaha Pertambangan, yang disebut IUP yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.
“Terhadap pelanggaran pada UU 3 tahun 2020 tersebut ada sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak banyak Rp 100 Miliar bagi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin,” Beber Supardi.
Supardi juga menyoroti aparat terkait yang terkesan masa bodoh dengan kondisi dilapangan , dirinya berharap ada tindakan kongkrit sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang untuk dapat melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Dinas terkait semisal DLH Kabupaten Parimo ataupun Dinas ESDM propinsi harusnya tegas ,karena sekecil apapun pengolahan galian C disuatu daerah tanpa kajian lingkungan sangat berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan , rawan bencana “ tutupnya.****
Sumber : Rilis Pusdisos-HAM









