Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Bupati Muna LM Rusman Emba akan menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait pergantian CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan.
Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, dalam persoalan penentuan pergantian CPNS 2018, yang pastinya ada standar merujuk pada aturan mekanisme yang berlaku.
“Dalam pergantian CPNS yang bermasalah, bisa melihat pada peringkat dibawahnya untuk melakukan pergantian dan jurusan yang dibutuhkan,” kata Rusman dalam mengikuti pisah sambut Kapolres Muna, rabu (18/9/2019) di Kantor Polres Muna.
Dia melanjutkan, Karena itu sifatnya teknis, maka kita akan kembalikan kepada instansi tehnis BKPSDM Muna untuk mengatur kuotanya yang empat orang bermasalah CPNS 2018 untuk ditindak lanjuti secepatnya.
“Bila surat balasan dari BKN pusat untuk dilakukan pergantian, maka kita akan tindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya.
“Kita hanya menyetorkan nama nama yang akan diusulkan pergantian, namun semua yang menentukan adalah dari BKN dan Kemenpan RB,” jelasnya.
Dia menuturkan, Saya belum tahu surat masuk dari BKN, isinya seperti apa, nanti saya akan mempertanyakan itu ke BKPSDM Muna sebagai instansi tehnis yang menangani CPNS.
Saya tidak akan menyia nyiakan CPNS kita yang telah lulus, karena sudah memiliki kemampuan dan kualifikasi dengan melewati tahapan proses seleksi CPNS 2018, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim











